KELEMBAGAAN DESA TUMIYANG
Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas
Kelembagaan desa merupakan bagian penting dalam mendukung
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta kegiatan kemasyarakatan di
Desa Tumiyang. Berdasarkan dokumen Profil Desa Tumiyang, desa memiliki berbagai
lembaga dan kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi sesuai dengan bidangnya
masing-masing. Pemerintah Desa Tumiyang juga telah melakukan reorganisasi
kelembagaan desa, dengan masing-masing kepengurusan diberikan Surat Keputusan
(SK) Kepala Desa Tumiyang.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terdapat
Pemerintah Desa yang tercatat berjumlah 11 orang dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) sebanyak 9 orang. Selain itu, terdapat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa (LPMD) dengan 5 orang pengurus yang menjadi salah satu unsur kelembagaan
dalam mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat di Desa Tumiyang.
Dalam bidang pemberdayaan keluarga dan masyarakat, Desa
Tumiyang memiliki Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dengan 22 orang
pengurus. Selain itu, terdapat Karang Taruna dengan 21 orang pengurus yang
menjadi bagian dari kelembagaan masyarakat desa.
Kelembagaan yang berkaitan dengan sektor pertanian juga
telah terbentuk di Desa Tumiyang. Dokumen profil desa mencatat adanya 5
kelompok tani, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang melibatkan 160 orang,
serta 1 Kelompok Wanita Tani (KWT). Keberadaan kelompok-kelompok tersebut
menjadi wadah kelembagaan masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian dan
pengelolaan sumber daya di tingkat desa.
Dalam bidang kesehatan masyarakat, terdapat Posyandu
Balita dan Lansia yang didukung oleh 45 kader. Keberadaan kader Posyandu
menjadi bagian dari kelembagaan desa yang berhubungan langsung dengan pelayanan
dan kegiatan kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok balita dan lanjut
usia.
Pada bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, Desa
Tumiyang memiliki Linmas sebanyak 30 orang. Sementara itu, dalam bidang sosial
dan kebudayaan terdapat 1 kelompok masyarakat Lembaga Kesenian Desa serta 5
kelompok Rukun Kematian. Kelembagaan tersebut menunjukkan adanya organisasi
masyarakat yang bergerak dalam berbagai aspek kehidupan sosial masyarakat Desa
Tumiyang.
Kelembagaan masyarakat di tingkat lingkungan juga
didukung oleh keberadaan 33 RT dan 8 RW. Selain itu, terdapat 99 kelompok Dasa
Wisma sebagai bagian dari organisasi masyarakat pada lingkup yang lebih kecil.
Secara keseluruhan, keberadaan berbagai lembaga desa
tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan
pemerintahan, pembangunan, pertanian, kesehatan, sosial, kepemudaan, keamanan,
dan pemberdayaan masyarakat. Kelembagaan yang aktif dan terorganisasi dapat
menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pembangunan Desa Tumiyang
sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sumber: Dokumen Profil Desa Tumiyang 2025
#KKN_03_UNISINA_2026