Menu / Subemenu 01 Aug 2026 3 Dilihat

KELEMBAGAAN DESA TUMIYANG

Website Resmi Desa Tumiyang

KELEMBAGAAN DESA TUMIYANG

Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas

Kelembagaan desa merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta kegiatan kemasyarakatan di Desa Tumiyang. Berdasarkan dokumen Profil Desa Tumiyang, desa memiliki berbagai lembaga dan kelompok masyarakat yang menjalankan fungsi sesuai dengan bidangnya masing-masing. Pemerintah Desa Tumiyang juga telah melakukan reorganisasi kelembagaan desa, dengan masing-masing kepengurusan diberikan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Tumiyang.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, terdapat Pemerintah Desa yang tercatat berjumlah 11 orang dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebanyak 9 orang. Selain itu, terdapat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dengan 5 orang pengurus yang menjadi salah satu unsur kelembagaan dalam mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat di Desa Tumiyang.

Dalam bidang pemberdayaan keluarga dan masyarakat, Desa Tumiyang memiliki Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dengan 22 orang pengurus. Selain itu, terdapat Karang Taruna dengan 21 orang pengurus yang menjadi bagian dari kelembagaan masyarakat desa.

Kelembagaan yang berkaitan dengan sektor pertanian juga telah terbentuk di Desa Tumiyang. Dokumen profil desa mencatat adanya 5 kelompok tani, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang melibatkan 160 orang, serta 1 Kelompok Wanita Tani (KWT). Keberadaan kelompok-kelompok tersebut menjadi wadah kelembagaan masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian dan pengelolaan sumber daya di tingkat desa.

Dalam bidang kesehatan masyarakat, terdapat Posyandu Balita dan Lansia yang didukung oleh 45 kader. Keberadaan kader Posyandu menjadi bagian dari kelembagaan desa yang berhubungan langsung dengan pelayanan dan kegiatan kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok balita dan lanjut usia.

Pada bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, Desa Tumiyang memiliki Linmas sebanyak 30 orang. Sementara itu, dalam bidang sosial dan kebudayaan terdapat 1 kelompok masyarakat Lembaga Kesenian Desa serta 5 kelompok Rukun Kematian. Kelembagaan tersebut menunjukkan adanya organisasi masyarakat yang bergerak dalam berbagai aspek kehidupan sosial masyarakat Desa Tumiyang.

Kelembagaan masyarakat di tingkat lingkungan juga didukung oleh keberadaan 33 RT dan 8 RW. Selain itu, terdapat 99 kelompok Dasa Wisma sebagai bagian dari organisasi masyarakat pada lingkup yang lebih kecil.

Secara keseluruhan, keberadaan berbagai lembaga desa tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan, pertanian, kesehatan, sosial, kepemudaan, keamanan, dan pemberdayaan masyarakat. Kelembagaan yang aktif dan terorganisasi dapat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pembangunan Desa Tumiyang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sumber: Dokumen Profil Desa Tumiyang 2025

#KKN_03_UNISINA_2026

Tulis Komentar