PEMERINTAHAN DESA TUMIYANG
Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas
Pemerintahan Desa Tumiyang merupakan unsur penyelenggara
pemerintahan di tingkat desa yang menjalankan pelayanan kepada masyarakat serta
mendukung pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Berdasarkan dokumen Profil Desa Tumiyang, Pemerintahan Desa terdiri atas
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa sendiri
terdiri atas Kepala Desa dan perangkat desa. Susunan organisasi Pemerintah Desa
Tumiyang dalam dokumen mengacu pada Peraturan Desa Tumiyang Nomor 5 Tahun 2016
tentang SOTK Pemerintah Desa Tumiyang.
Dalam dokumen Profil Desa Tumiyang, jabatan Kepala Desa
Tumiyang tercatat dipegang oleh Sumarno, sedangkan jabatan Sekretaris Desa
dipegang oleh Sarifudin. Dalam pelaksanaan pemerintahan berdasarkan pembagian
wilayah, terdapat tiga Kepala Dusun, yaitu Rasito sebagai Kepala Dusun I,
Awaludin Zain Nur Rohman sebagai Kepala Dusun II, dan Lestari Restu
Utami sebagai Kepala Dusun III.
Dalam bidang pemerintahan dan pelayanan masyarakat,
perangkat Desa Tumiyang terdiri atas Ciptadi sebagai Kasi Pemerintahan, Arif
Nurohman, S.Pd. sebagai Kasi Kesejahteraan (Kesra), dan Casum
sebagai Kasi Pelayanan. Sementara itu, pelaksanaan urusan administrasi
pemerintahan desa didukung oleh Ichtiarin Darojati sebagai Kaur Tata
Usaha dan Umum, Agus Setyaningsih, S.E. sebagai Kaur Keuangan, serta Jakim
Prawoto sebagai Kaur Perencanaan.
Selain Pemerintah Desa, penyelenggaraan pemerintahan Desa
Tumiyang juga melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam dokumen profil
desa, BPD dijelaskan sebagai perwakilan dari berbagai elemen masyarakat yang
dipilih melalui musyawarah desa dan menjadi salah satu wujud demokrasi dalam
proses pengambilan kebijakan pembangunan masyarakat desa.
Susunan BPD Desa Tumiyang dalam dokumen terdiri atas Wiwi
Purwoko, S.Pd. sebagai Ketua, Budi Mustofa, S.Pd. sebagai Wakil
Ketua, dan Supratno, S.E. sebagai Sekretaris. Bidang pemerintahan
dijabat oleh Siti Khalimah, S.Pd., bidang pembangunan oleh Muhammad
Izzudin, S.T., dan bidang kemasyarakatan oleh Siti Kholifah Ismi.
Selain itu, keanggotaan BPD juga terdiri atas Nasito, Isroil, S.Pd., dan
Neneng Wahyudin.
Keberadaan Pemerintah Desa bersama BPD menjadi bagian
penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta
pelaksanaan pembangunan di Desa Tumiyang. Keduanya memiliki peran dalam
mendukung tata kelola pemerintahan desa dan pelibatan masyarakat dalam proses
pembangunan sesuai dengan fungsi masing-masing.
Sumber: Dokumen Profil Desa Tumiyang 2025
#KKN_03_UNISINA_2026