Menu / Subemenu 01 Aug 2026 6 Dilihat

PEMERINTAHAN DESA TUMIYANG

Website Resmi Desa Tumiyang

PEMERINTAHAN DESA TUMIYANG

Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas

Pemerintahan Desa Tumiyang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat desa yang menjalankan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Berdasarkan dokumen Profil Desa Tumiyang, Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah Desa sendiri terdiri atas Kepala Desa dan perangkat desa. Susunan organisasi Pemerintah Desa Tumiyang dalam dokumen mengacu pada Peraturan Desa Tumiyang Nomor 5 Tahun 2016 tentang SOTK Pemerintah Desa Tumiyang.

Dalam dokumen Profil Desa Tumiyang, jabatan Kepala Desa Tumiyang tercatat dipegang oleh Sumarno, sedangkan jabatan Sekretaris Desa dipegang oleh Sarifudin. Dalam pelaksanaan pemerintahan berdasarkan pembagian wilayah, terdapat tiga Kepala Dusun, yaitu Rasito sebagai Kepala Dusun I, Awaludin Zain Nur Rohman sebagai Kepala Dusun II, dan Lestari Restu Utami sebagai Kepala Dusun III.

Dalam bidang pemerintahan dan pelayanan masyarakat, perangkat Desa Tumiyang terdiri atas Ciptadi sebagai Kasi Pemerintahan, Arif Nurohman, S.Pd. sebagai Kasi Kesejahteraan (Kesra), dan Casum sebagai Kasi Pelayanan. Sementara itu, pelaksanaan urusan administrasi pemerintahan desa didukung oleh Ichtiarin Darojati sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum, Agus Setyaningsih, S.E. sebagai Kaur Keuangan, serta Jakim Prawoto sebagai Kaur Perencanaan.

Selain Pemerintah Desa, penyelenggaraan pemerintahan Desa Tumiyang juga melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam dokumen profil desa, BPD dijelaskan sebagai perwakilan dari berbagai elemen masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa dan menjadi salah satu wujud demokrasi dalam proses pengambilan kebijakan pembangunan masyarakat desa.

Susunan BPD Desa Tumiyang dalam dokumen terdiri atas Wiwi Purwoko, S.Pd. sebagai Ketua, Budi Mustofa, S.Pd. sebagai Wakil Ketua, dan Supratno, S.E. sebagai Sekretaris. Bidang pemerintahan dijabat oleh Siti Khalimah, S.Pd., bidang pembangunan oleh Muhammad Izzudin, S.T., dan bidang kemasyarakatan oleh Siti Kholifah Ismi. Selain itu, keanggotaan BPD juga terdiri atas Nasito, Isroil, S.Pd., dan Neneng Wahyudin.

Keberadaan Pemerintah Desa bersama BPD menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, serta pelaksanaan pembangunan di Desa Tumiyang. Keduanya memiliki peran dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa dan pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan sesuai dengan fungsi masing-masing.

 

 

Sumber: Dokumen Profil Desa Tumiyang 2025

#KKN_03_UNISINA_2026

Tulis Komentar