Rangkaian Pengisian Perangkat Desa Tumiyang Berjalan Melalui Tahapan Seleksi yang Transparan dan Terstruktur
Tumiyang, Pekuncen – Pemerintah Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, melaksanakan rangkaian kegiatan Pengisian Perangkat Desa (P3D) untuk memenuhi kebutuhan perangkat desa melalui proses penjaringan dan penyaringan calon secara bertahap.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembentukan panitia P3D pada Jumat, 12 Juni 2026. Setelah panitia terbentuk, kegiatan dilanjutkan dengan penyusunan tata tertib, jadwal kegiatan, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai dasar pelaksanaan seluruh tahapan pengisian perangkat desa.
Tahap berikutnya berupa penetapan tata tertib, jadwal, dan RAB P3D sekaligus persiapan pengumuman dan pendaftaran. Pengumuman P3D kemudian disampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya memberikan kesempatan yang terbuka kepada warga yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi.
Dalam dokumen pengumuman, pendaftaran calon peserta P3D dilaksanakan pada 10–17 Juli 2026. Salah satu formasi yang dibuka adalah Kepala Seksi Pelayanan. Persyaratan calon antara lain berpendidikan minimal SMA/sederajat, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat mendaftar, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, serta memenuhi ketentuan administrasi lainnya.
Tahap penerimaan pendaftaran berlangsung selama beberapa hari, mulai 10 hingga 17 Juli 2026. Selama periode tersebut, panitia menerima dan memeriksa dokumen pendaftaran dari bakal calon peserta P3D.
Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia melaksanakan penelitian berkas pendaftaran pada Senin, 20 Juli 2026. Bagi pendaftar yang masih memerlukan kelengkapan administrasi, diberikan kesempatan untuk memenuhi persyaratan. Selanjutnya, pada Minggu, 26 Juli 2026, dilakukan penelitian berkas kembali setelah pemberian waktu melengkapi persyaratan sekaligus penyusunan berita acara penetapan calon yang memenuhi persyaratan administrasi.
Hasil seleksi administrasi kemudian diumumkan pada Senin, 27 Juli 2026. Tahapan berikutnya dilanjutkan dengan penyusunan berita acara penelitian keberatan masyarakat serta penyusunan usulan calon yang berhak mengikuti ujian kepada Kepala Desa pada Senin, 3 Agustus 2026.
Sebagai persiapan menghadapi tahapan ujian, para peserta P3D mendapatkan pembekalan pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pembekalan menjadi bagian penting untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai tahapan dan pelaksanaan ujian penyaringan perangkat desa.
Selanjutnya, pada Jumat, 7 Agustus 2026, panitia melaksanakan penyusunan soal ujian penyaringan perangkat desa sebagai persiapan akhir sebelum pelaksanaan ujian.
Puncak tahapan seleksi dilaksanakan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, melalui ujian penyaringan perangkat desa. Berdasarkan dokumentasi kegiatan, ujian meliputi ujian tertulis dan ujian kompetensi komputer. Pelaksanaan ujian menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penjaringan dan penyaringan untuk memperoleh calon perangkat desa yang memenuhi kompetensi dan persyaratan yang telah ditetapkan.
Seluruh rangkaian kegiatan P3D Desa Tumiyang tersebut terdokumentasi secara bertahap, mulai dari pembentukan panitia, penyusunan tata tertib dan jadwal, pengumuman, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, penetapan calon, pembekalan, penyusunan soal, hingga pelaksanaan ujian penyaringan.
Melalui pelaksanaan tahapan yang terstruktur tersebut, kegiatan P3D diharapkan dapat menghasilkan calon perangkat desa yang memenuhi persyaratan administrasi serta memiliki kompetensi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa Tumiyang.
Dokumentasi: Pemerintah Desa Tumiyang
Lokasi: Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas
Kegiatan: Pengisian Perangkat Desa (P3D) Tahun 2026